Dharma Wanita Persatuan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur. Sekretariat: Jalan Jenderal Sudirman 546, Balikpapan Kalimantan Timur.

Rabu, 28 September 2011

Logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai


Sebagai istri pendamping suami, anggota DWP dituntut untuk selalu mendukung kegiatan suami dalam melaksanakan tugas pekerjaannya sehingga tugas dan pekerjaan tersebut dapat diselesaikan dengan amanah dan mencapai hasil sesuai dengan yang diharapkan.

Dengan memahami arti logo Bea dan Cukai, tempat suami mengabdikan darma baktinya, diharapkan anggota DWP lebih dapat meresapi tugas yang diemban para suami sehingga pada dapat menempatkan diri dengan sebaik-baiknya dalam kedudukannya sebagai pendamping suami.

LUKISAN
Segi lima dengan gambar laut, gunung dan angkasa di dalamnya.
Tongkat dengan ulir berjumlah 8 di bagian bawahnya.
Sayap yang terdiri dari 30 sayap kecil dan 10 sayap besar.
Malai padi berjumlah 24 membentuk lingkaran.

MAKNA
Segi lima melambangkan negara RI yang berdasarkan Pancasila.
Laut, gunung dan angkasa melambangkan Daerah  Pabean Indonesia yang merupakan wilayah berlakunya Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
Tongkat melambangkan hubungan perdagangan internasional RI dengan manca negara dari/ke 8 penjuru angin.
Sayap melambangkan Hari Keuangan RI 30 Oktober dan melambangkan Bea dan Cukai sebagai unsur pelaksana pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Lingkaran malai padi melambangkan tujuan pelaksanaan tugas Bea dan Cukai adalah kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia.

WARNA
Disesuaikan dengan warda dasar dan penggunaannya.

Dasar hukum: Keputusan Menteri Keuanagan RI Nomor: 52/KMK.05/1996 tanggal 29 Januari 1996.

Semoga bermanfaat !


Salam Redaksi (*eo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar